Selasa, 10 Juni 2014

keputusan dalam hukum administrasi negara

Pengertian Keputusan
Dalam bahasa Belanda, disebut beschikking, di Jerman vermaltungsukt. Beberapa sarjana Indonesia seperti E. Uthrect dan Profesor Budi Soesetya mengartikan beschikking sebagai ketetapan dan sebagian lain mengaroikan keputusan. Ada beberapa macam pengertian beschikking menurut :
  1. Van Vollen Hollen
Keputusan adalah tindakan hukum yang bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan dan dilakukan oleh suatu badan hukum berdasarkan wewenangnya yang luar biasa.
  1. Profesor Mr. A.M. Donner
Menyebut ketetapan merupakan suatu perbuatan hukum, yang dalam istimewa dilakukan oleh suatu alat pemerintahan dan atau berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan berlaku umum, dengan maksud menentukan hak kewajiban mereka yang tunduk pada suatu tata tertib hukum, dan penentuan tersebut diadakan oleh alat pemerintahan itu dengan tidak memperhatikan kehendak mereka yang dikenai ketentuan itu.
  1. Mr. Drs. E. Utrecht
Perbuatan hukum yang bersegi satu yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu kekuasaan istimewa yang disebut beschikking.
  1. W.F. Prins
Tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerntahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada alat atau organisasi tersebut.
  1. Van Der Pot
Perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintah, pernyataan-pernyataan kehendak alat pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hak-hakn istimewa, dengan maksud mengadakan perubahan dalam lapanagn perbuatan hukum.

Pengertian Beschikking
Ada beberapa pengertian beschikking, yaitu :
  1. Suatu perbuatan hukum publik yang bersegi satu atau perbuatan hukum sepihak dari pemerintah.
Contoh: proses pengangkatan pegawai negeri, awalnya merupakan persetujuan, tapi pada akhirnya pengangkatan sebagai pegawai negeri dengan surat keputusan merupakan tindakan sepihak.
  1. Sifat hukum diperoleh dari atau berdasarkan wewenang atau kekuasaan istimewa. Wewenang atau kekausaan istimewa tersebut diperoleh dari undang-undang berdasarkan azas legalitas, karena perbuatan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan dimana wewenang tersebut dicantumkan.
  2. Dengan maksud terjadinya perubahan dalam lapangan hubungan hukum, perbuatan pemerintah harus merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen) yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yangkemudian melahirkan dan atau dituangkan dalam bermacam-macam jenis keputusan atau penetapan.
Professor E. Utrecht menyebut beschikking sebagai suatu ketetapan. Perbuatan yang mengadakan suatu ketetapan disebut perbuatan penetapan (beschikking-handeling). Penetapan menurut perbuatannya dibedakan menjadi :
  1. Ketetapan Intern yakni suatu ketetapan yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan-hubungan dalam lingkungan alat negara (stantorgaan) yang membuatnya.
  2. Ketetapan Ekstern (esternlbeschikking) yakni merupakan gerakan hubungan-hubungan hukum antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir (swasta, pribadi) atau antara dua atau lebih alat negara.
W.F. Prins membagi keputusan dalam berbagai golongan, yaitu :
  1. keputusan sebagai tindakan pemerintah
Keputusan merupakan tindakan dalam hubungan pemerintahan. Akan tetapi tidak selamanya tindakan tersebut merupakan tindakan suatu badan yang secara organisatoris termasuk pemerintahan atau administrasi negara. Bdan yang tugas utamanya melakukan fungsi perundang-undangan dengan kekuasaan kehakiman yang juga melakukan beberapa tindakan pemerintahan, dapat dipandang sebagia keputusan.
  1. Keputusan sebagai tindakan hukum
Keputusan sebagai tindakan hukum (yang positif) dapat melahirkan hak dan atau kewajiban, akan tetapi untuk keputusan yang dimaksud tidak disyaratkan bentuk yanmg umum. Menurut bentuknya, keputusan tidak selalu dapat dibedakan dari tindakan pemerintah lainnya yang tidak mempunyai akibat seperti itu.
  1. Keputusan sebagai tindakan hukum pemerintah
Bila pemerintah secara organisatoris tidak termasuk pemerintahan atau administrasi negara, seperti pembuat undang-undang yang menganggap hutang telah lunas, dan hakim yang mengangkat seorang wali, tindakan tersebut dimaksud dalam tindakan pemerintahan.
  1. Keputusan sebagai tindakan hukum publik
Tindakan suatu badan atau administrasi negara yang berdasarkan suatu kewenangan yang luar biasa.
  1. Keputusan sebagai tindakan sepihak
Hubungan hukum publikbanyak berisi perjanjian yang terjadi karena tindakan sepihak administrasi negara. Tindakan ini disebut keputusan.
  1. Keputusan negatif
Keputusan yang mempunyai maksud supayasuatu tindakan dalam hubungan hukum jangan dilakukan dan biasanya terjadi bila ada permohonan yang diusulkan. Bentuk dari keputusan negatif :
  • Suatu pernyataan tidak berwenang (onbeoorgheid).
  • Pernyataan tidak diterima
  • Suatu penolakan
  • Keputusan tentang ketidakwenangan karena undang-undang tidak diberi wewenang untuk memutuskan permohonan.
  • Pernyataan tidak diterima dan berlakunya hanya satu kali. Artinya, begitu keputusan diterbitkan dan disampaikan yang bersangkutan, daya lakunya berakhir,sehingga yang bersangkutan asa kesempatan untuk mengulangi permohonannya.
  • Pernyataan menolak bersifat deklarator bila undang-undang mewajjibkan administrasi negara (pemerintah) untuk menolak.

Menurut W.F. Prins, keputusan dibedakan menurut bentuk keputusan :
  1. Keputusan baik dan keputusan lain
Baik jika keputusan tersebut tidak memuat alasan dan tidak perlu dibantah atau naik banding dalam bentuk apapun.
  1. Keputusan yang negatif
Jika permohonan yang diluluskan hanya sebgian saja, yang dengan demikian memuat kemungkinan alasan dan juga diberi hak untuk naik banding.
  1. Keputusan yang menduduki tempat yang luar biasa adalah peringatan. Isinya tidak memberi kewajiban baru.
  2. Keputusan yang bertujuan menguntungkan tapi belum berarti yangbersangkutan akan menyambutnya dengan gembira. Misal pengampuanan dan pemberian tanda jasa.
  • Keputusan deklaratoir dan keputusan konstitutif
Keputusan deklaratoir adalah keputusan yang sifatnya bukan pelaksanaan (eksekutif dalam arti luas) atau hukum yang sudah diatur dalam suatu undang-undang, sehingga keputusan itu bersifat deklaratoir (menyatakan) dan tidak mempunyai akibat hukum. Keputusan konstitutif isinya menetapkan hubungan hukum dan akibat hukum.
  • Keputusan sepintas
Keputusan yang hanya berlaku atau berakibat pada satu saat saja, yaitu pada saat ditetapkan.
Keputusan yang tetap(kukuh) adalah keputusan yang berlaku untyuk waktu yang lama atau ditetapkan terus menerus hingga diubah atau ditarik kembali. Dilihat dari sifatnya keputusan ini dibedakan menjadi:
    1. Dispensasi
    2. Izin perizinan (vergunning)
    3. Lisensi (bedrijfvergunning)
    4. Konsensi

Syarat sahnya suatu keputusan
Syarat yang harus dipenuhi :
  1. Alat pemerintah yang membuat keputusan harus berwenang (berhak). Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 / tahun 1986 tentang PTUN: “Apabila suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat PTUN yang tidak berwenang maka terhadap keputusan yang demikian dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila masalah ketidakwenangan tersebut dikaitkan dengan kompetensi suatu jabatan, maka dapat dsebutkan tiga macam bentuk “tidak berwenang” (onbeveoegdheid) yaitu :
  1. Onbeveoegdheid Ratione Material
Tidak berwenang karena materi keputusan dibuat oleh organisasi atau badan atu pejabat lain yang materi atau persoalan yang diatur dalam keputusan tidak merupakan bagian kewenangannya (menyangkut kepentingan kompetensi absolut)
  1. Onbeveoegdheid Ratione Loci
Keputusan dibuat oleh organisasi atau badan atau pejabat yang tidak berwenang, karena diluar kewenangan lingkup wilayah haknya (resort).
  1. Onbeveoegdheid Ratione Temporis
Tidak berwenang karena telah lewat waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatannya (rechtmatige)
Suatu keputusan harus memenuhi syarat formal :
  • Prosedur atau cara pembuatan
  • Bentuk keputusan
  • Pemberitahuan kepada yang bersangkutan
  1. Keputusan tidak boleh memuat kekurangan-kekurangan yuridis. Keputusan yang memuat kekurangan-kekurangan dapat disebut:
  • Penipuan (bedrog)
  • Paksaan (dwang) atau sogokan(onkoping)
  • Kesesatan (dwaling) atau kekeliruan/khilaf
  1. Kisi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig).

Syarat-syarat Formal
Syarat formal suatu keputusan adalah :
  1. Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan kesiapan dibuatnya keputusan dan behubungan dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi.
  2. Harus diberi bentuk yang telah ditentukan.
  3. Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi.

Keputusan yang tidak sah dapat berupa :
  1. Keputusan yang batal karena hukum (van recht atwage meitig).
  2. Keputusan yang batal mutlak (absolut nietig).
  3. Keputusan yang batal nisbi (relatif nietig).
  4. Keputusan yang dapat dibatalkan (vernietig baar).
  5. Keputusan yang dapat dibatalkan mutlak (absolut vernietig baar).
  6. Keputusan yang dapat dibatalkan nisbi (relatif vernietig baar).

Syarat Keputusan menurut Uu No. 5 Tahun 1986
Pasal 1 angka 3 keputusan tata usaha negara: penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Dari definisi diatas dapat diambil kesimpulan unsur-unsur dari keputusan menurut UU No. 5 tahun 1986 :
  1. Penetapan tertulis dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha.
  2. Berisi tindakan hukum tata usaha negara.
  3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bersifat kongkret, individual, dan final.
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar