Pengertian
Keputusan
Dalam
bahasa Belanda, disebut beschikking,
di Jerman vermaltungsukt.
Beberapa sarjana Indonesia seperti E. Uthrect dan Profesor Budi
Soesetya mengartikan beschikking sebagai ketetapan dan sebagian lain
mengaroikan keputusan. Ada beberapa macam pengertian
beschikking menurut
:
- Van Vollen Hollen
Keputusan adalah tindakan hukum yang
bersifat sepihak dalam bidang pemerintahan dan dilakukan oleh suatu
badan hukum berdasarkan wewenangnya yang luar biasa.
- Profesor Mr. A.M. Donner
Menyebut ketetapan merupakan suatu
perbuatan hukum, yang dalam istimewa dilakukan oleh suatu alat
pemerintahan dan atau berdasarkan suatu ketentuan yang mengikat dan
berlaku umum, dengan maksud menentukan hak kewajiban mereka yang
tunduk pada suatu tata tertib hukum, dan penentuan tersebut diadakan
oleh alat pemerintahan itu dengan tidak memperhatikan kehendak mereka
yang dikenai ketentuan itu.
- Mr. Drs. E. Utrecht
Perbuatan hukum yang bersegi satu
yang dilakukan oleh alat-alat pemerintahan berdasarkan suatu
kekuasaan istimewa yang disebut beschikking.
- W.F. Prins
Tindakan hukum sepihak dalam lapangan
pemerntahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan
wewenang yang ada pada alat atau organisasi tersebut.
- Van Der Pot
Perbuatan hukum yang dilakukan
alat-alat pemerintah, pernyataan-pernyataan kehendak alat
pemerintahan itu dalam menyelenggarakan hak-hakn istimewa, dengan
maksud mengadakan perubahan dalam lapanagn perbuatan hukum.
Pengertian
Beschikking
Ada beberapa pengertian beschikking,
yaitu :
- Suatu perbuatan hukum publik yang bersegi satu atau perbuatan hukum sepihak dari pemerintah.
Contoh: proses pengangkatan pegawai
negeri, awalnya merupakan persetujuan, tapi pada akhirnya
pengangkatan sebagai pegawai negeri dengan surat keputusan merupakan
tindakan sepihak.
- Sifat hukum diperoleh dari atau berdasarkan wewenang atau kekuasaan istimewa. Wewenang atau kekausaan istimewa tersebut diperoleh dari undang-undang berdasarkan azas legalitas, karena perbuatan pemerintah harus berdasarkan pada peraturan dimana wewenang tersebut dicantumkan.
- Dengan maksud terjadinya perubahan dalam lapangan hubungan hukum, perbuatan pemerintah harus merupakan perbuatan hukum (rechtshandelingen) yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu yangkemudian melahirkan dan atau dituangkan dalam bermacam-macam jenis keputusan atau penetapan.
Professor E. Utrecht menyebut
beschikking sebagai suatu ketetapan. Perbuatan yang mengadakan suatu
ketetapan disebut perbuatan penetapan (beschikking-handeling).
Penetapan menurut perbuatannya dibedakan menjadi :
- Ketetapan Intern yakni suatu ketetapan yang dibuat dengan maksud menyelenggarakan hubungan-hubungan dalam lingkungan alat negara (stantorgaan) yang membuatnya.
- Ketetapan Ekstern (esternlbeschikking) yakni merupakan gerakan hubungan-hubungan hukum antara alat negara yang membuatnya dengan seorang partikelir (swasta, pribadi) atau antara dua atau lebih alat negara.
W.F.
Prins membagi keputusan dalam berbagai golongan, yaitu :
- keputusan sebagai tindakan pemerintah
Keputusan merupakan tindakan dalam
hubungan pemerintahan. Akan tetapi tidak selamanya tindakan tersebut
merupakan tindakan suatu badan yang secara organisatoris termasuk
pemerintahan atau administrasi negara. Bdan yang tugas utamanya
melakukan fungsi perundang-undangan dengan kekuasaan kehakiman yang
juga melakukan beberapa tindakan pemerintahan, dapat dipandang
sebagia keputusan.
- Keputusan sebagai tindakan hukum
Keputusan sebagai tindakan hukum
(yang positif) dapat melahirkan hak dan atau kewajiban, akan tetapi
untuk keputusan yang dimaksud tidak disyaratkan bentuk yanmg umum.
Menurut bentuknya, keputusan tidak selalu dapat dibedakan dari
tindakan pemerintah lainnya yang tidak mempunyai akibat seperti itu.
- Keputusan sebagai tindakan hukum pemerintah
Bila pemerintah secara organisatoris
tidak termasuk pemerintahan atau administrasi negara, seperti pembuat
undang-undang yang menganggap hutang telah lunas, dan hakim yang
mengangkat seorang wali, tindakan tersebut dimaksud dalam tindakan
pemerintahan.
- Keputusan sebagai tindakan hukum publik
Tindakan suatu badan atau
administrasi negara yang berdasarkan suatu kewenangan yang luar
biasa.
- Keputusan sebagai tindakan sepihak
Hubungan hukum publikbanyak berisi
perjanjian yang terjadi karena tindakan sepihak administrasi negara.
Tindakan ini disebut keputusan.
- Keputusan negatif
Keputusan yang mempunyai maksud
supayasuatu tindakan dalam hubungan hukum jangan dilakukan dan
biasanya terjadi bila ada permohonan yang diusulkan. Bentuk dari
keputusan negatif :
- Suatu pernyataan tidak berwenang (onbeoorgheid).
- Pernyataan tidak diterima
- Suatu penolakan
- Keputusan tentang ketidakwenangan karena undang-undang tidak diberi wewenang untuk memutuskan permohonan.
- Pernyataan tidak diterima dan berlakunya hanya satu kali. Artinya, begitu keputusan diterbitkan dan disampaikan yang bersangkutan, daya lakunya berakhir,sehingga yang bersangkutan asa kesempatan untuk mengulangi permohonannya.
- Pernyataan menolak bersifat deklarator bila undang-undang mewajjibkan administrasi negara (pemerintah) untuk menolak.
Menurut W.F. Prins, keputusan
dibedakan menurut bentuk keputusan :
- Keputusan baik dan keputusan lain
Baik jika keputusan tersebut
tidak memuat alasan dan tidak perlu dibantah atau naik banding dalam
bentuk apapun.
- Keputusan yang negatif
Jika permohonan yang diluluskan
hanya sebgian saja, yang dengan demikian memuat kemungkinan alasan
dan juga diberi hak untuk naik banding.
- Keputusan yang menduduki tempat yang luar biasa adalah peringatan. Isinya tidak memberi kewajiban baru.
- Keputusan yang bertujuan menguntungkan tapi belum berarti yangbersangkutan akan menyambutnya dengan gembira. Misal pengampuanan dan pemberian tanda jasa.
- Keputusan deklaratoir dan keputusan konstitutif
Keputusan deklaratoir adalah
keputusan yang sifatnya bukan pelaksanaan (eksekutif dalam arti luas)
atau hukum yang sudah diatur dalam suatu undang-undang, sehingga
keputusan itu bersifat deklaratoir (menyatakan) dan tidak mempunyai
akibat hukum. Keputusan konstitutif isinya menetapkan hubungan hukum
dan akibat hukum.
- Keputusan sepintas
Keputusan yang hanya berlaku atau
berakibat pada satu saat saja, yaitu pada saat ditetapkan.
Keputusan
yang tetap(kukuh) adalah keputusan yang berlaku untyuk waktu yang
lama atau ditetapkan terus menerus hingga diubah atau ditarik
kembali. Dilihat dari sifatnya keputusan ini dibedakan menjadi:
- Dispensasi
- Izin perizinan (vergunning)
- Lisensi (bedrijfvergunning)
- Konsensi
Syarat sahnya suatu keputusan
Syarat yang harus dipenuhi :
- Alat pemerintah yang membuat keputusan harus berwenang (berhak). Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 / tahun 1986 tentang PTUN: “Apabila suatu keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat PTUN yang tidak berwenang maka terhadap keputusan yang demikian dapat dinyatakan sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila masalah ketidakwenangan tersebut dikaitkan dengan kompetensi suatu jabatan, maka dapat dsebutkan tiga macam bentuk “tidak berwenang” (onbeveoegdheid) yaitu :
- Onbeveoegdheid Ratione Material
Tidak berwenang karena materi
keputusan dibuat oleh organisasi atau badan atu pejabat lain yang
materi atau persoalan yang diatur dalam keputusan tidak merupakan
bagian kewenangannya (menyangkut kepentingan kompetensi absolut)
- Onbeveoegdheid Ratione Loci
Keputusan dibuat oleh organisasi atau
badan atau pejabat yang tidak berwenang, karena diluar kewenangan
lingkup wilayah haknya (resort).
- Onbeveoegdheid Ratione Temporis
Tidak berwenang karena telah lewat
waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
- Harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan yang menjadi dasarnya dan harus menurut prosedur pembuatannya (rechtmatige)
Suatu keputusan harus memenuhi syarat
formal :
- Prosedur atau cara pembuatan
- Bentuk keputusan
- Pemberitahuan kepada yang bersangkutan
- Keputusan tidak boleh memuat kekurangan-kekurangan yuridis. Keputusan yang memuat kekurangan-kekurangan dapat disebut:
- Penipuan (bedrog)
- Paksaan (dwang) atau sogokan(onkoping)
- Kesesatan (dwaling) atau kekeliruan/khilaf
- Kisi dan tujuan harus sesuai dengan isi dan tujuan peraturan dasarnya (doelmatig).
Syarat-syarat Formal
Syarat
formal suatu keputusan adalah :
- Syarat-syarat yang ditentukan berhubungan dengan kesiapan dibuatnya keputusan dan behubungan dengan cara dibuatnya keputusan harus dipenuhi.
- Harus diberi bentuk yang telah ditentukan.
- Syarat-syarat yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan itu dipenuhi.
Keputusan
yang tidak sah dapat berupa :
- Keputusan yang batal karena hukum (van recht atwage meitig).
- Keputusan yang batal mutlak (absolut nietig).
- Keputusan yang batal nisbi (relatif nietig).
- Keputusan yang dapat dibatalkan (vernietig baar).
- Keputusan yang dapat dibatalkan mutlak (absolut vernietig baar).
- Keputusan yang dapat dibatalkan nisbi (relatif vernietig baar).
Syarat Keputusan menurut Uu No. 5
Tahun 1986
Pasal 1 angka 3 keputusan tata usaha
negara: penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
kongkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum.
Dari
definisi diatas dapat diambil kesimpulan unsur-unsur dari keputusan
menurut UU No. 5 tahun 1986 :
- Penetapan tertulis dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha.
- Berisi tindakan hukum tata usaha negara.
- Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bersifat kongkret, individual, dan final.
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar